TLKM.or.id — Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM) bersama dengan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dan PT. Adimitra Pinus Utama melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kemitraan Konservasi yang bertajuk “Kemitraan Konservasi pada Kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung” pada hari Minggu-Selasa (09-11/09) di 5 Desa yang terdiri dari 2 Kabupaten yakni Kabupaten Bone Desa Mattampawalie dan Kabupaten Maros Desa Wanuawaru, Desa Pattanyamang, Desa Rompegading, Desa Barugae. Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, dan Babinkantibmas serta masyarakat desa setempat.
Kegiatan ini hadir sebagai bentuk reaksi dari lahirnya kebijakan P.6 Tahun 2018 terkait Kemitraan Konservasi yang melegalkan aktifitas masyarakat untuk mengelola Kawasan Konservasi khususnya pada Zona/Blok Tradisional dan Pemanfaatan dengan memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu berupa getah pinus untuk dimanfaatkan masyarakat. Terbatasnya akses masyarakat ke dalam kawasan hutan selama ini menjadi kendala tidak optimalnya pemanfaatan HHBK getah pinus di Kawasan TN Babul yang notabenenya merupakan komoditi yang memiliki harga jual tinggi, ditambah dengan kejelasan pasar untuk dijual dalam hal ini PT. Adimitra Pinus Utama.
Sosialisasi ini dijadikan momentum untuk bertukar pikiran bersama masyarakat untuk membuka lapangan kerja baru sekaligus menentukan langkah strategis dalam mengelola Kawasan konservasi khususnya di TN Babul sehingga dapat terbangun kesepahaman bersama dalam menyusun road map sebagai pedoman kerja masyarakat sekitar TN Babul. Selanjutnya, sosialisasi ini menghasilkan suatu rumusan proposal yang menjadi acuan rencana kerja kelompok masyarakat dalam mengelola Kawasan Konservasi.