TLKM Melalui Program SETAPAK 4 Kembali Kuatkan Tata Kelola Hutan dan Lingkungan di Sulawesi Selatan

The Asia Foundation (TAF) saat ini tengah mengimplementasikan program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola atau SETAPAK 4 di Indonesia, Program SETAPAK ini telah berlangsung sejak tahun 2011. TLKM menjadi salah satu mitra pelaksana program SETAPAK 4 di Sulawesi Selatan. Program ini terlaksana melalui pendanaan dari Pemerintah Inggris – Foreign Commonwealth Development Office (FCDO).

Setelah sebelumnya menjadi mitra pelaksana program SETAPAK 3 yang berlokasi di Kabupaten Enrekang, Pinrang, Sidenreng Rappang, Maros, Sinjai, Palopo, dan Bulukumba, kini TLKM kembali menjadi mitra pelaksana program SETAPAK 4 dengan fokus area pengembangan di Kabupaten Enrekang dan Maros. Pada prinsipnya,  program SETAPAK 4 melanjutkan inisiatif-inisiatif baik yang telah tercapai melalui program SETAPAK 3. Program SETAPAK 4 di Sulawesi Selatan dengan TLKM sebagai mitra pelaksana ini bertajuk “Tata Kelola Wilayah Terpadu Berbasis Perhutanan Sosial di Sulawesi Selatan yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

Pada program SETAPAK 3, TLKM telah mendorong penguatan dan pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Enrekang dan Maros dan juga bersama dengan pemerintah daerah setempat telah menginisiasi pembentukan Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (POKJA-PPS). Dukungan SETAPAK 3 bersama POKJA PPS di tingkat Kabupaten telah menghasilkan dokumen Master Plan intergrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Enrekang dan Maros.

Namun itu saja belum cukup untuk memastikan keberlanjutan manfaat dari perhutanan sosial, ungkap Andi Khalid Muhammad selaku Program Manager TLKM untuk SETAPAK 4. Menurutnya, program sebelumnya belum benar-benar menginternalisasi prinsip inklusivitas dan keterlibatan aktif perempuan dalam mengelola perhutanan sosial. Program ini juga mendukung peningkatan manfaat ekonomi dari pengelolaan perhutanan sosial lewat Kelompok Usaha Perhutanan sosial (KUPS) yang akan menjadi poin penting penunjang keberlanjutan. Program SETAPAK 4 direncanakan berlangsung selama 18 bulan, dimulai pada bulan Februari 2024 dan diperkirakan akan berakhir pada Juli 2025.

Fokus capaian di Kabupaten Enrekang yakni akan dilakukan pembentukan jaringan KUPS Kopi, peningkatan kapasitas KUPS dari segi kelembagaan dan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya women champion di desa, ungkap Andi Putri Ramadhani selaku Program Officer TLKM di Kabupaten Enrekang. Ini penting untuk senantiasa mengutamakan partisipasi perempuan dan orang muda dalam melakukan fungsi penjagaan hutan dan mengusahakan partisipasi perempuan di dalam strukutur kelembagaan perhutanan sosial.

Untuk di Kabupaten Maros, akan berfokus pada penguatan skema Kemitraan Konservasi di areal Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul), yaitu pengembangan dan penguatan KUPS Madu dan KUPS Bambu di KTH Pattanyamang I dan II dengan menerapkan prinsip yang inklusif, atau dalam hal ini melibatkan secara aktif perempuan dan orang muda di desa, ungkap Riskayanti, selaku Program Officer TLKM di Kabupaten Maros.

Kedepannya, akan ada perempuan dan orang muda penggerak di desa atau women champion yang menjadi alarm terhadap tersedianya akses yang sama antara laki-laki, perempuan, orang muda, dan kelompok rentan dalam mengelola, memanfaatkan, dan menjaga hutan serta dalam kegiatan sosial di desa. Kemudian, program juga akan mendorong kelompok perempuan untuk Perhutanan Sosial di Kabupaten Maros.

Selain itu, program ini akan mendorong Rencana Tata Guna Lahan Desa (RTGLD) secara partisipatif, dengan melibatkan warga desa secara langsung untuk bersama sama menyusun perencanaan penggunaan lahan di desa, yg termasuk di dalamnya memuat areal penggunaan lahan untuk Kemitraan Konservasi. Lalu, mendorong Peraturan Desa yang didalamnya telah mengintegrasikan isu perhutanan sosial/Kemitraan Konservasi untuk menggaet dukungan desa.

Khalid menambahkan di sisi kebijakan selain berfokus pada penguatan komitmen daerah terhadap dokumen IAD yang telah disusun sebelumnya, akan didorong pula Peraturan Gubernur yang dapat mengintegrasikan dokumen IAD kepada setiap sektor.  Pada SETAPAK 3, penyusunan draft pergub telah selesai dilaksanakan, kali akan dilakukan upaya penguatan dan penerbitan pergub ini yang didukung dalam Peraturan Presiden terkait Percepatan Perhutanan Sosial.

Dalam rangka membangun pemahaman bersama untuk implementasi program ini, TAF bersama seluruh mitra pelaksana program di Indonesia baru saja menyelenggarakan kegiatan Project Coordination Meeting (PCM) di Bogor pada 4-6 Maret 2024. Dalam kegiatan ini, para mitra diberi pemahaman bersama terkait bagaimana prosedur dan panduan yang akan digunakan dalam program SETAPAK 4, mulai dari panduan pelaksanaan program, PSEAH dan GEDSI mainstreaming, panduan keuangan, Monitoring Evaluasi and Learning (MEL), serta menyusun agenda capacity building bagi mitra untuk memastikan kualitas pencapaian program dapat tercapai.

SHARE POST