TLKM.or.id – Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM) turut ambil bagian dalam Sinkronisasi Kegiatan Perhutanan Sosial yang dilaksanakan oleh Diektorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari (30-1/04) bertempat di Aston Makassar Hotel, Makassar. Pada kegiatan ini, peserta yang hadir terdiri dari, Direktorat PKPS, Balai PSKL Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, UPT Lingkup KemenLHK, Pendamping dan Masyarakat dan pihak dari TLKM diundang sebagai perwakilan dari POKJA PPS.
Hadirnya kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Penetepan Pencanangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Penetapan Areal Kerja Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang telah ditetapkan oleh Menteri tapi belum diterbitkan Hak Pengelolaan atau Izin Pemanfaatannya oleh Bupati atau Gubernur.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti MoU Kemitraan Kehutanan di Zona Tradisional TN. Babul, tepatnya di Dusun Pattiro, Desa Labuaja, Kec. Maros-Sulsel seluas 230 ha. TLKM akan mengambil peran dalam Kemitraan Kehutanan sebagai pendamping/fasilitator dalam upaya penguatan kapasitas, peningkatan produktivitas, serta pemasaran produk pangan hutan masyarakat khususnya “Madu Karst” masyarakat Desa Labuaja yang jauh sebelumnya telah didampingi oleh TLKM.
Oleh karenanya, kegiatan Sinkronisasi ini bermaksud agar Kelompok Masyarakat, Gapoktan, Koperasi, Lembaga Desa yang berhak dan memenuhi persyaratan, dapat segera mendapatkan izin atau haknya baik IUPHKm, HPHD maupun IUPHHK-HTR, dan tindak lanjut pencanangan Kemitraan Kehutanan, sehigga dapat melakukan kegiatan usaha pemanfaatan areal kerja yang telah ditetapkan sesuai ketentuan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan.