Pengembangan Usaha HHBK dan Jasa Lingkungan Masyarakat Pengelola Hutan Desa Jangan-Jangan Kab. Barru, Sulsel

TLKM.or.id. – Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, pengembangan usaha HHBK dan jasa lingkungan pada kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan Desa (HD) oleh Kementerian Kehutanan berdasarkan No.SK.644/Menhut-II/2014 seluas Hektar perlu mendapatkan perhatian dalam perencanaan yang dirancang secara maksimal dalam dokumen Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD) oleh pemegang izin HPHD.

Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM) bekerjasama dengan Sulawesi Community Foundation (SCF) melakukan pendampingan dalam perencanaan kerja untuk pengembangan usaha HHBK dan jasa lingkungan berdasarkan data hasil inventarisasi potensi HHBK dan objek wisata alam yang ada dalam kawasan hutan desa Jangan-Jangan. Tim fasilitator melakukan pertemuan para pihak dengan aparatur desa dan masyarakat penerima manfaat untuk merumuskan pengembangan usaha yang akan dilakukan kedepan sebagai bentuk pengelolaan HD berkelanjutan. Beberapa unit usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat yakni usaha pengembangan jasa lingkungan dengan memanfaatkan potensi air terjun yang dalam kawasan hutan, usaha pengembangan rotan, lebah madu, tanaman kemiri, aren, pala, dan merica.

Tahapan kegiatan pengembangan jasa lingkungan dilakukan dengan identifikasi daya tarik air terjun, pembuatan denah wisata air terjun, pembuatan rencana detail kelompok pengelola, penyiapan sarana dan prasana penunjang, pembuatan brosur/leafleat (media promosi), dan koordinasi pengembangan wisata yang direncanakan selama 10 tahun ke depan. Untuk pengembangan unit usaha enam komoditi utama yang perencanaannya dimulai dari penyiapan sarana dan prasarana hingga panen dan pemasaran serta pembuatan rumah bibit (nursery) untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain itu, tim fasilitator yang diketua oleh Dadang Anugrah dari TLKM melakukan FGD bersama anggota BUMDes untuk merumuskan rencana kegiatan dalam rangka penguatan kelembagaan BUMDes selaku pemegang izin HPHD.

Perencanaan yang telah dibuat dalam dokumen Rencana Kerja Hutan Desa Jangan-Jangan diharapkan mampu menjadi acuan kerja masyarakat pengelola HD dan dapat menjadi acuan pengembangan usaha HHBK dan jasa lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar hutan dengan skema hutan desa.

SHARE POST