
Seiring perkembangnya TLKM kemudian mulai menemukan bentuk dan mandiri pada tahun 2011 resmi berbadan hukum lembaga. TLKM kemudian menemukan tujuan dalam upaya meretas kesenjangan-kesenjangan dalam mewujudkan dan memperluas pengelolaan sumber dalam berbasis masyarakat. TLKM secara kompleks terbentuk sebagai lembaga riset serta lembaga pendampingan dan bergelut secara profesional dibidang pengelolaan sumberdaya alam, khususnya pada lokus pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat. Saat ini TLKM bersama dengan para pihak lainnya dalam implementasi pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat terutama pada penguatan hak-hak tradisonal masyarakat dalam pengelolaan hutan serta pengembangan usaha kecil menengah masyarakat.
Adapun Visi TLKM sebagai berikut :
"Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat yang lebih baik, adil, inklusif dan berkelanjutan"
Serta Misi TLKM :
2. Mendokumentasikan proses-proses belajar bersama para pihak dalam mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat
3. Memberikan layanan teknis kepada para pihak yang membutuhkan bantuan fasilitasi dalam mengkampanyekan dan mengimplementasikan penguatan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam serta pengembangan usaha komunitas lokal
Hingga saat ini, TLKM telah berkontribusi pada pengelolaan sumberdaya alam berbasisi masyrakat di Kabupaten Bantaeng, Maros, Barru, Sinjai, Gowa, Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, dan Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan serta Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat. Melalui beberapa mitra dan donor yakni: The Shamdana Institute, FKKM, MCA-Indonesia, Adaptation Fund - Kemitraan (Partnership), The Asia Foundation , Sulawesi Community Foundation (SCF), TN Bantimurung Bulusaraung, TN Takabonerate, RECOFTC, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta seluruh pemerintah Daerah pada Lokasi Program.
Pengurus

Muchlas Dharmawan Tualle
Knowledge Management & Dissemination Manager

Andi Gunawan Pratama
Natural Resources Socio-Economic Manager
