TLKM Bersama BUMDes “Libureng Bersatu” Rumuskan RKHD Libureng Kab. Barru, Sulsel

TLKM.or.id – BUMDes Libureng Bersatu selaku pemegang izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) berdasarkan SK. Menteri Kehutanan RI No.SK.643/Menhut-II/2014 tentang penetapan areal kerja Hutan Desa Libureng seluas ±205 Hektar pada kawasan Hutan Lindung dan pengelolanya, menyusun Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD) dan difasilitasi oleh Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM) yang bekerjasama dengan Sulawesi Community Fuondation (SCF) serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Barru.

Penyusunan RKHD dilakukan berdasarkan pasal 17 dan 18 Permenhut Nomor P.89/Menhut-II/2014, dimana sasaran utamanya adalah masyarakat Desa Libureng yang memanfaatkan kawasan hutan desa. Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk merancang secara garis besar kegitan-kegiatan yang akan dilakukan dalam kawasan hutan desa selama kurun waktu 10 tahun yang akan dilaksanakan oleh BUMDes selaku pemegang izin HPHD.

“Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam penyusunan dokumen RKHD oleh BUMDes bersama tim fasilitator dari TLKM diantaranya penataan areal kerja masyarakat, inventarisasi potensi areal kerja baik potensi hasil hutan kayu maupun non kayu, rencana pengendalian kebakaran hutan, pengendalian hama dan penyakit, serta pengamanan hutan. Tim fasilitator melakukan FGD Bersama masyarakat untuk menyusun rencana budidaya tanaman HHBK yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat diantaranya budidaya lebah madu, kemiri, aren, durian, pala, kaliandra, dan bamboo.” ujar Dadang Anugrah selaku Ketua Tim fasilitator.

“Selain rencana pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan desa, dokumen ini juga memuat rencana penguatan kelembagaan dan kapasitas SDM BUMDes Libureng Bersatu untuk mendukung kinerja dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Hasil yang diperoleh dari FGD Bersama, beberapa kegiatan akan dilakukan untuk mendukung hal tersebut diantaranya pelatihan administrasi dan kelola keuangan, pelatihan pembuatan koperasi, dan pelatihan pemasaran.” tambahnya.

Tahapan – tahapan kegiatan yang telah dirumusakan dalam dokumen RKHD berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi yang didapatkan di lapangan. Rencana pengembangan usaha yang berbasis pada 7 potensi komoditi yang tersedia yaitu aren, bambu, madu, kemiri, durian, pala, dan kaliandra.  Untuk rencana perlidungan hutan juga akan berfokus pada koservasi tanah dan air, pengendalian kebakaran hutan, pencegahan hama dan penyakit, dan pengamanan kawasan hutan. Begitu pula untuk pengembangan kelembagaan BUMDes, telah dibuat rencana pengembangan kelompok untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha.

SHARE POST