Penandatanganan PKS Kemitraan Konservasi di Zona Tradisional TN Babul Disaksikan oleh Dirjen KSDAE

TLKM.or.id – Upaya masyarakat di dalam dan sekitar kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul) dalam mendapatkan akses kelola kawasan hutan telah mendekati tahap final. Sabtu (03/11) bertempat di Dusun Pattiro, Desa Labuaja, Kec. Cenrana, Kab Maros, pihak TN Babul dengan 11 Kelompok Masyarakat telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi yang disaksikan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Wiratno, M.Sc.

Tahap penandatanganan PKS ini merupakan salah satu rangkaian dalam pengusulan Kemitraan Konservasi, yang dimana kemitraan ini akan membuka jalur akses masyarakat dalam memanfaatkan kawasan zona tradisional di Taman Nasional yang dilakukan dengan menerapkan prinsip-psinsip konservasi atau pelestarian kawasan dalam pengelolaannya.

Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Ir. Yusak Mangetan, M.A.B pada sambutannya menjelaskan bagaimana alur proses sebelum ditandatanginya perjanjian kerjasama kemitraan konservasi ini. Yusak menjelaskan beberapa tahap telah dilakukan, mulai dari tahap pertama yaitu persiapan yang dimulai dari mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi di zona tradisional di kawasan TN Babul, melakukan pengkajian zonasi, sampai dengan memfasilitasi pembentukan, dan peningkatan kapasitas kelompok.

Tahap selanjutnya yaitu pengusulan proposal kemitraan konservasi. Saat ini usulan proposal yang masuk sebanyak 11 kelompok dimana 10 Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Bukit Harapan, Bulu Tanete, Tunas Muda, Pattiro Bulu, Pattanyamang I, Pattanyamang II, Wanua Deceng, Labongke, Banga-Bangae, dan Sonrae yang fokus terhadap pemanfaatan zona tradisional berupa pemanfaatan HHBK, dan 1 Kelompok pengelola ekowisata yang berfokus pada pemanfaatan jasa wisata terbatas.

Tahapan selanjutnya yaitu penilaian dan persetujuan atau verifikasi teknis yang dilakukan oleh Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Verifikasi yang dilakukan yaitu verifikasi terhadap kelompok dan verifikasi terhadap kelayakan dan potensi lokasi kemitraan konservasi. Dari 11 proposal yang masuk, Yusak mengemukakan bahwa semua lokasi layak untuk diimplementasikan, baik secara administrasi maupun kesesuaian antara permohonan dengan potensi kawasan pada zona tradisional semuanya memenuhi syarat.

Tahap selanjutnya yaitu penandatanganan PKS yang telah dilakukan Sabtu (03/11) ini. Kemudian setelah PKS ini ditandatangani, maka akan ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya yaitu penyusunan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang akan terus difasilitasi oleh Balai TN Babul, Balai PSKL, dan LSM yaitu Tim Layanan Kehutanan Masyarakat.

Keberhasilan pelaksanaan Kemitraan Konservasi ini tentunya ditentukan oleh peran seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha.

“Kami senantiasa membuka diri dan membangun komunikasi dengan seluruh pihak,” ujar Yusak.

Salah satu pelaku usaha yang menawarkan diri untuk membantu masyarakat dalam upaya pengembangan HHBK yaitu PT. Adimitra Pinus Utama yang perwakilannya juga sempat hadir dalam kegiatan ini. PT. Adimitra Pinus Utama akan membantu masyarakat mulai dari pelestarian kawasan TN Babul sampai kepada peningkatan usaha HHBK masyarakat.

Dirjen KSDAE, Wiratno dalam kunjungannya selain untuk menyaksikan penandatanganan PKS, juga menyapa dan berdiskusi dengan kelompok masyarakat calon pengelola zona tradisional TN Babul. Wiratno mengungkapkan bahwa dengan adanya Kemitraan Konservasi ini, masyarakat tidak hanya sekedar memanfaatkan potensi hutan saja, namun turut membantu upaya pelestarian hutan, karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dalam hutan yang menjadi ujung tombak dalam upaya pelestarian kawasan hutan. Selain itu upaya pemanfaatan HHBK ini diharapkan dapat mendukung upaya menjaga ketahanan pangan nasional dengan pengembangan-pengembangan komoditi yang ada.

Disamping itu, penandatanganan PKS Kemitraan Konservasi pada hari Sabtu (03/11) ini juga dilakukan oleh pihak BBKSDA Sulsel dengan kelompok masyarakat, yakni Kemitraan Konservasi di TWA Lejja dan TWA Sidrap yang juga disaksikan langsung oleh Dirjan KSDAE, Wiratno.

Dalam kegiatan ini, turut hadir pula Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Direktur P3E Sulawesi Maluku, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Kepala Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya, Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas Pertanian Kab. Maros, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin bersama pihak akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) dan Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM) selaku pendamping kelompok tani kemitraan kehutanan.

 

SHARE POST