TLKM Bersama BPSKL Fasilitasi Kemitraan Konservasi Pada 3 Kabupaten di Sulsel

TLKM.or.id — Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Region Sulawesi bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan yang diwakili oleh staf Resor TWA Lejja dan Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial yang bertajuk “Kemitraan Konservasi pada Taman Wisata Alam Lejja” pada hari Jumat (24/08) di Balai Desa Bulue, Kab. Soppeng. Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkantibmas Desa Bulue, serta berbagai penggiat kehutanan dan lingkungan, akademisi maupun praktisi kehutanan dan lingkungan yang ada di Kab. Soppeng.

Kegiatan ini hadir sebagai bentuk reaksi dari pelaksanaan Perhutanan Sosial di Indonesia yang dalam programnya diberi sebutan Perhutanan Sosial Nusantara (PeSoNa) termasuk Sulawesi Selatan yang dianggap belum berjalan optimal seperti yang diharapkan. Masih ditemukannya berbagai permasalahan seperti tenurial, konflik hutan dan lahan serta ketidakjelasan tapal batas wilayah, terbatasnya akses masyarakat ke dalam kawasan hutan dan belum terintegrasinya program perhutanan sosial ke dalam rencana pembangunan daerah yang secara langsung dapat mempengaruhi target pencapaian perhutanan sosial.

Kegiatan PeSoNa ini juga dilakukan di Desa Cani Sirenreng, Kec. Ulaweng, Kab. Bone yang mengusung konsep Kemitraan Konservasi pada Taman Wisata Alam Cani Sirenreng dan di Desa Labuaja, Kec. Cenrana, Kab. Maros dengan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung.

Kegiatan ini dijadikan momentum untuk bertukar pikiran seluruh stakeholder untuk menentukan langkah strategis dalam pengimplementasian perhutanan sosial di Sulawesi Selatan khususnya di Kawasan Konservasi  sehingga dapat terbangun kesepahaman bersama dalam menyusun road map sebagai pedoman pelaksanaan perhutanan sosial. Selain itu, pemahaman masyarakat mengenai konservasi seharusnya sudah menjadi angin segar karena kesempatan ini akan membuka akses legal yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang hidup dan bergantung dengan Kawasan hutan.

Selanjutnya, sosialisasi ini menghasilkan suatu rumusan proposal yang menjadi acuan rencana kerja kelompok masyarakat dalam mengelola Kawasan konservasi ini juga akan menjadi pedoman strategis seluruh stakeholder dalam melakukan suatu aksi nyata yang mampu mendorong percepatan perhutanan sosial di Sulawesi Selatan.

SHARE POST