Strategi Pengembangan Hutan Rakyat Sulawesi Selatan

TLKM.or.id – Hutan rakyat yang sejatinya merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) yang didesain sebagai upaya untuk menurunkan angka deforestasi di Indonesia. Di Sulawesi Selatan, sekitar 7,40% kawasan hutannya merupakan Hutan Rakyat. Dalam rangka menunjang pengembangan dan pembinaan program Hutan Rakyat di provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten pada khususnya maka perlu dilakukan suatu kajian peningkatan pengelolaan Hutan Rakyat sebagai dasar perencanaan untuk kedepannya. Kajian yang dilakukan kemudian dijadikan sebagai acuan dalam merancang strategi pengembangan hutan rakyat berkelanjutan.

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Yayasan Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM) telah melakukan kajian terkait pengelolaan hutan rakyat sebagai langkah awal dalam perumusan strategi pengembangan ke depannya di dua kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Kab. Gowa dan Kab. Takalar. Dadang Anugrah dari TLKM ditunjuk sebagai ketua tim lapangan dan Nuharty dari Dishut Prov. Sul-Sel selaku PPTK Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Hutan Rakyat.

Kabupaten Gowa yang merupakan salah satu daerah yang memiliki kawasan hutan rakyat seluas 22.662,08 ha dan yang menjadi objek kajian yang tersebar berada pada tiga desa, yakni Desa Pattalikang, Desa Jenematene, dan Desa Ulu Jangang. Ketiga wilayah ini menjadi sentra pengembangan Hutan Rakyat di Sulawesi Selatan. Kajian yang dilakukan pada Bulan April hingga Mei 2016 ini melibatkan 3 kelompok tani yang beranggotakan 20 – 25 Orang. Di wilayah yang berbeda, Kabupaten Takalar juga merupakan objek kajian yang tersebar di Desa Barugayya, Desa Ko’Mara dan Desa Kale Ko’mara dan juga melibatkan 3 kelompok tani yang tersebar di tiga desa tersebut.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran terkait model pengelolaan hutan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat yang akan menjadi dasar perumusan strategi pengembangan hutan rakyat di kabupaten Gowa dan Takalar dalam rangka peningkatan hasil usaha dan pendapatan masyarakat pengelola Hutan Rakyat.

SHARE POST